A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Siasat dalam Perkawinan Masyarakat Bugis Sinjai}, year={2014}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/613/}, abstract={Perkawinan masyarakat Bugis (tidak terkecuali di Sinjai), mengisyaratkan sakralisasi adat yang berpotensi menyulitkan seseorang untuk merealisasisan tujuannya untuk menikah. Besarnya biaya perkawinan yang ditetapkan atas nama adat menjadi problem utama, beriringan dengan arus modernitas dan pergaulan bebas, turut menambah deretan peristiwa nikah yang memungkinkan pergeseran nilai perkawinan dari tujuan keibadahannya. Sehingga melakukan siasat menjadi sesuatu hal yang jadi alternatif penyelesaian/perwujudannya. Kajian terkait bagaimana siasat itu dilakukan menjadi salah satu objek riset yang menghendaki penelusuran secara objektif kasus-kasus perkawinan yang dilangsungkan oleh masyarakat Bugis di Sinjai untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan studi kasus, kemudian dilakukan analisis mendalam dari perspektif fiqih, adat kebudayaan bugis, serta perspektif etika. Bentuk-bentuk siasat dalam perkawinan yang diamati dalam penelitian ini terkait dua hal yakni: Pertama, bahwa siasat digunakan sebagai strategi agar perkawinan kedua mempelai bisa dilangsungkan. Kedua, siasat bermakna sebagai sebuah tujuan dan atau kepentingan khusus yang melekat di balik kehendak melangsungkan perkawinan dari salah satu pihak. Sedikitnya ditemukan lima kasus yang dijadikan sebagai sasaran penelitian yakni: perkawinan politik, kawin lari, kawin lagi sebagai strategi memperoleh keturunan, kawin karena sudah terlanjur hamil dengan lelaki yang bukan menghamilinya tanpa sebelumnya memberitahukan kondisi kehamilannya pada sang lelaki agar yang bersangkutan bersedia menikahinya, serta siasat patungan dui menre antara dua pihak yang akan menikah tanpa sepengetahuan masing-masing keluarga agar syarat-syarat adat bisa terpenuhi. Perkawinan yang diidentifikasi mengisyaratkan sebuah lakuan hukum yang berpretensi negatif jika dilakukan, namun juga terdapat siasat yang berfungsi sebagai kompromi terhadap adat Bugis yang ketat. Keduanya kemudian menghendaki sebuah pengejewantahan etika sosial sebagai manifestasi dari pemberian pemahaman mendalam terkait pelaksanaan perkawinan yang cenderung dipahami secara legalistik untuk selanjutnya diaktualisasikan sebagai sebuah kebersesamaan ikhlas dunia-akhirat, agar perkawinan dilakukan bukan sekadar mengutamakan kemaslahatan, tetapi sekaligus juga bisa menghindari kerusakan.} }