A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Analisis Hukum tentang Kekuatan Pembuktian Akta dibawah Tangan}, year={2013}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7237/}, abstract={Hasil penelitian menunjukkan pada dasarnya kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dikaitkan dengan kewenangan notaris dalam legalisasi dan waarmerking yakni kekuatan pembuktiannya tidak dapat dipersamakan dengan akta otentik, sebab akta otentik merupakan akta yang dibuat oleh dan atau dihadapan pejabat notaris, bukan yang dilegalisasi atau diwaarmerking olehnotaris. Namun dibandingkan dengan akta dibawah tangan pada umumnya, akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi ataupun diwaarmerking jelas memiliki kelebihan. Namun jika dibandingkan dengan akta dibawah tangan yang tidak mendapatkan legalisasi maupun waarmerking, maka kekuatan pembuktian yang telah dilegalisasi ataupun diwaarmerking oleh pejabat notaris lebih memiliki kekuatan pembuktian. Fungsi dari legalisasi notaris atas akta dibawah tangan ialah untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak, dan isi akta tersebut dijelaskan oleh notaris, sehingga penandatangan tidak dapat menyangkal isi akta yang ditandatanganinya tersebut, dan penandatangan benar-benar adalah orang yang namanya tertulis dalam keterangan akta tersebut. Namun demikian akta dibawah tangan yang telah memperoleh legalisas dan waarmerking dapat dibatalkan oleh hakim, ketika apabila dimintakan dan dituntut pembatalannya oleh pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini akta tersebut ada cacat didalamnya. Cacat dari segi substansinya, misalnya terdapat penipuan berdasarkan pasal 1321 KUHP perdata. Meskipun tugas hakim dalam hal pembuktian hanya membagi beban membuktikan, tetapi secara ex officio hakim tidak dapat membatalkan suatu akta kalau tidak dimintakan pembatalan, karena hakim tidak boleh memutuskan yang tidak diminta, diantaranya suatu akta dapat dibatalkan jika tidak memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif suatu perjanjian dan/atau tidakmemenuhi syarat dan tata cara untuk itu menurut Undang-undang Jabatan Notaris. Dalam hal akta dibawah tangan tersebut, maka hakim dapat membatalkan akta itu apabila dimintakan dan terdapat bukti lawan.} }