A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Peranan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Akibat KDRT di Pengadilan Agama Bima Kelas 1B (Studi Implementasi PERMA RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan).}, year={2017}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7422/}, abstract={Berdasarkan hasil analisa peranan mediasi dalam penyelesaian perkar aperceraian akibat KDRT di Pengadilan Agama Bima Kelas 1B (Studi Implementasi PERMA RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan),menunjukkan bahwa mediasi akibat KDRT belum efektif. Faktor-faktor penyebabnya adalah: Tingkat kepatuhan masyarakat yang menjalani proses mediasi perceraian akibat KDRT sangatlah rendah. Fasilitas dan sarana mediasi di Pengadilan Agama Bima masih kurang memadai baik dari segi ruang mediasi maupun fasilitas penunjang di dalamnya. Hakim yang ditunjuk menjadi mediator masih ada yang belum mengikuti pelatihan mediasi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penempatan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Bima tidak tepat dan tidak sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh Allah swt., dalam QS.al-Nisā/4: 35, yaitu tentang kedudukan dan kewenanganḥakam(mediator) dalam menyelesaikan konflik terutama akibat KDRT yang terjadi dalam rumahtangga. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1)Guna mengefektifkan implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016 jumlah mediator harus lebih ditingkatkan dengan memperbanyak hakim mediator atau mediator non hakim bersertifikat yang telah mengikuti pelatihan mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung sehingga menghasilkan kesepakatan damai. 2) Mengingat hasil yang diperlihatkan dari pelaksanaan mediasi terhadap perkara perceraian akibat KDRTdi Pengadilan AgamaBima tidak maksimal, sekiranya Mahkamah Agug dapat meninjau kembali PERMANo. 1 Tahun 2016 terkait dengan penempatan pelaksanaan mediasi pada perkara peceraian di Pengadilan Agama. Diharapkan dalam penempatan pelaksanaan mediasi sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah swt., dalam QS. al-Nisā/4: 35, sehingga apa yang diinginkan dapat tercapai dan mejadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.3) Kementerian Agama yang membawahi Kantor Urusan Agama (KUA)dan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Pernikahan (BP4), agar memberikan pelatihan dan pembinaan kepada calon pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal ini dilakukan agar mereka yang hendak menikah memiliki pengetahuan yang cukup serta kesiapan mental, sehingga terhindar dari perceraian terutama karena faktor KDRT. Hal ni sebagai tindakan preventif terhadap perceraian.} }