A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Kedudukan Barang Lelang terhadap Sarana dan Prasarana yang di Gunakan Untuk Melakukan Tindak Pidana Pencurian di Kejaksaaan Negeri Gowa (Presfektif Hukum Islam)}, year={2017}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7726/}, abstract={Hasil penelitian yang diperoleh dari peneltian ini adalah: 1)Pelaksanaan lelang terhadap barang yang di gunakan dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gowa selama ini tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan oleh lamanya waktu yang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan , jurusita dan paanitia lelang yang terkait dalam proses penyelesaian suatu lelang terhadap barang rampasan. 2) Dalam pandangan Hukum Islam barang Lelang yang di rampas untuk negara yaitu barang yang di gunakan dalam tindak pidana, hukumnya boleh karna penyitaan yang dilakukan oleh negara tersebut bisa dibenarkan oleh syariat karena penyitaan tersebut dalam rangka mewujudkan kepentingan bersama seluruh masyarakat serta dalam rangka pengembalian hak. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1)perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan lelang barang rampasan ini seperti yang diketahui bahwa kepada pelaksanaan lelang barang rampasan itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan, Jurusita dan panitia lelang. serta pengumuman lelang harus di umumkan bukan hanya benda yang tidak bergerak tetapi benda yang bergerak juga melalui media sehingga masyarakat menngetahui informasi tersebut.2) perlunya Sikap hati-hati dalam beragama untuk menjaga diri untuk tidak berperan serta memperdagangkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, baik barang sitaan tersebut diperdagangkan dengan cara lelang terbuka atau pun lelang tertutup. jangan sampai terjerumus dalam tindakan memakan harta orang lain dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh agama.} }