A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Tinjauan Hukum Perbarengan Tindak Pidana Pencurian Disertai Kekerasan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Makassar 2012-2016)}, year={2017}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/8672/}, abstract={Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pencurian disertai kekerasan yaitu faktor ekonomi, di mana ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka orang tersebut melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Sedangkan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencurian disertai kekerasan yaitu upaya yang bersifat preventif (pencegahan/penangkalan) sebelum kejahatan terjadi dikelompokkan dalam sarana non penal. Upaya untuk melakukan penanggulangan kejahatan mempunyai dua cara yaitu melalui system peradilan pidana (penal) atau represif yaitu upaya setelah terjadinya kejahatan dan sarana (non penal) atau preventif yaitu mencegah sebelum terjadinya kejahatan. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sekiranya tidak terlalu ringan dengan mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti bersalah dimaksudkan bukan saja sebagai pembalasan atau efek jerah terhadap orang tersebut tetapi juga untuk mencegah orang lain untuk melakukan tindak pidana tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pidana yaitu mempertahankan tata tertib hukum di dalam masyarakat} }