A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Kejahatan yang Dilakukan dalam Masa Jabatan Suatu Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam}, year={2017}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/9138/}, abstract={Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Nasional,kejahatan yang dlakukan dalam masa jabatan diatur dalam KUHP Pidana, BabXXVIII–Pasal 413-435KUHP, sedangkan dari Hukum Islam,dijelaskandalamQ.SAli Imran/3:161 kata al-ghulul ialah mengambil secara sembunyi-sembunyi milikorang banyak. Jadi, pengambilan itu sifatnya semacam mencuri.Dipahami bahwa pengertian dari ayat tersebut adalah “pengkhianatan atau penyelewengan”. Namun,dalam wilayah perkembangan kajian fiqh (Islam), khususnya dalam konteks kekinian atau permasalahan kontemporer, istilah ini didefinisikan setara dengan korupsi.} }