A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Zakat dalam Perspektif Masyarakat Banjar: Rekonstruksi Paradigma Zakat Berbasis Maslahat (Tinjauan Maqasid al-Syari’ah)}, year={2017}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/9253/}, abstract={Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, paradigma pemahaman masyarakat Banjar tentang zakat sebagian besar masih berorientasi kepada pemaknaan zakat sebagai sebuah kewajiban formal individual dan lebih banyak ditunaikan atas dasar pemenuhan tuntutan agama serta motivasi spritual; takut dosa, pembersihan harta, dan mengharap berkah. Zakat dalam hal ini lebih dipandang sebagai sebatas pemenuhan kewajiban secara ritual formal dan belum sepenuhnya berorientasi sosial. Dalam aktualisasi pengamalan zakat masyarakat Banjar (khususnya dalam pengalaman para informan pada kasus yang diteliti) lebih banyak dilakukan secara tradisional dengan pola individual-interpersonal atau penyaluran langsung dari muzaki kemustahik, dibanding dengan yang menyetorkan zakatnya melalui lembaga amil. Dalam pola ini, penyaluran zakat selain terkadang dilakukan oleh muzaki sendiri secara langsung, adakalanya juga penyaluran dilakukan melalui ulama (tuan guru/ustadz), sebagai orang yang dianggap mewakili delapan golongan mustahik zakat (asnaf samaniyyah) dengan praktik ritual-seremonial tertentu. Penyaluran dana zakat dalam kedua pola ini bersifat konsumtif-karitatif, selain itu dilakukan tanpa ada monitoring terkait efektivitas dan kemanfaatan dana zakat yang telah diberikan kepada penerima. Dengan orientasi pemahaman dan bentuk penunaian zakat tersebut, maka realisasi zakat yang umumnya dilakukan sebagian besar masyarakat Banjar (dalam kasus penelitian ini) lebih banyak berorientasi kepada motif kepentingan “maslahat” muzaki, namun belum mengarah kepada perwujudan kesejahteraan umat dan pemberdayaan sosial sebagaimana yang dikehendaki secara ideal dalam maqasid pensyariatan zakat. Pemberian zakat yang disalurkan secara konsumtif dan bersifat karitas dalam kenyataannya tidak berdampak signifikan terhadap kebutuhan mustahik (fakir, miskin, kaum duafa) dalam jangka panjang, bahkan dengan pola ini cenderung memanjakan mustahik dan menjadikan mereka ketergantungan terhadap zakat, sehingga berdampak pada pelestarian kemiskinan yang tentu saja bertentangan dengan visi utama (maqasid) zakat untuk merubah keadaan mustahik dan mentransformasikan mereka menjadi muzaki. Karenanya dapat dikatakan zakat yang ditunaikan dengan pola-pola sebagaimana dimaksud belum sepenuhnya relevan dengan prinsip idealitas maqasid al-syari’ahzakat.} }