A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Pelaksanaan Sunrang (Mas Kawin) dalam Perkawinan di Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa}, year={2014}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/9577/}, abstract={Mahar merupakan pemberian dari mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati kedua belah pihak. Apabila sudah disepakati bentuk, jumlah dan jenisnya maka dengan sendirinya mahar tersebut mengikat kedua belah pihak. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) masalah mahar ini diatur pada pasal 30 sampai dengan pasal 38. Sunrang yaitu Maskawin, yang berupa barang berharga seperti emas dan biasa juga barang berharga yang tidak bisa bergerak (dipindah), antara lain seperti sawah atau kebun. Dalam aqad nikah sundrang disimbolkan dengan reala (real) hingga saat ini dan kuantitasnya berbeda menurut adat sesuai dengan strata social dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Sunrang (Maskawin) dalam perkawinan di Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa (Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam)? Pokok masalah tersebut yang akhinya memunculkan beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1).Bagaimana kedudukan Sunrang (Maskawin) dalam perkawinan menurut hukum Adat dan hukum Islam ? 2).Bagaimana Pelaksanaan Sunrang (Maskawin) dalam perkawinan di Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa? Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: Metode pendekatan Yuridis dan Metode pendekatan Histori. Adapun Sumber data penelitian ini adalah para Pemuka Agama, Pemangku Adat, dan tokoh masyarakat. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan studi dokementasi. Adapun mengenai metode analisis data, peneliti menggunakan analisis deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat beberapa tingkatan Sunrang (maskawin) di Kecamatan Tinggimoncong (Buluttana), yaitu: Sunrang 16 real, Sunrang 14 real, Sunrang 28 real. Dan mengenai pelaksanaan Sunrang dalam perkawinan ini sudah benar berdasarkan hukum Adat dan hukum Islam, yang samasama memandang bahwa mahar merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai laki-laki terhadap calon mempelai perempuan sebagai akibat dari adanya perkawinan, meskipun dalam adat ditentukan Kadarnya.} }