A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Al-Rada‘ah: Studi Fikih atas Pemberdayaan Air Susu Ibu Perspektif Gender}, year={2012}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/975/}, abstract={Disertasi ini membahas masalah penyusuan anak ditinjau dari sudut fikih yang dikaitkan dengan isu gender. Pokok permasalahannya adalah bagaimana memberdayakan air susu ibu dalam kaitannya dengan gender. Penelitian ini merupakan penelitian library yang bersifat deskriktif dan eksploratif dengan menggunakan pendekatan teologis-flosofis-logis dan pendekatan lainnya yang dianggap relevan. Pendekatan ini dinilai mampu menjelaskan realitas fikih sebagai bagian dari unsur normatif dalam kehidupan muslim. Keaktifan kaum wanita di ranah publik, sedikit banyaknya membawa pengaruh terhadap hak-hak anak termasuk hak menyusui. Sementara air susu ibu yang dibutuhkan oleh anak dalam tinjauan medis sangat bermanfaat bagi anak dan juga bagi ibu. Selain itu, nas-nas agamapun banyak berbicara masalah penyusuan anak. Kesemuanya ini membuktikan pentingnya air susu ibu tersebut. Olehnya itu, seorang ayah hukumnya wajib ‘ain bertanggung jawab dalam memberdayakan air susu ibu sehingga hak menyusu bagi anak tidak terabaikan, khususnya apabila ibu biologis menolak untuk menyusui anaknya dengan berbagai pertimbangan termasuk keaktifannya di ranah publik. Bentuk tanggung jawab pemberdayaan air susu ibu tersebut diwujudkan dengan memberdayakan wanita lain yang bersedia menyusui anaknya ataukah dengan alternatif lainnya seperti taman penyusuan anak, rumah/bank ASI atau dengan susu instan ASI. Namun, jika ibu biologis tidak keberatan menyusui anaknya, maka seharusnya didukung oleh pemerintah atau pihak suasta dalam bentuk menyiapkan bilik ASI yang dipadukan dengan tempat penitipan bayi. Dengan demikian, hak anak tidak terabaikan dan aktifitas kaum ibu untuk berkiprah di ranah publik juga tidak terhalangi.} }