@thesis{thesis, author={Afrizal Afrizal and Lia Nuraini and Suryadi Suryadi}, title ={ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI OLEH DEBITUR YANG MEMBIARKAN AGUNAN DALAM KEADAAN KOSONG (Studi Bank Tabungan Negara Cabang Kota Tanjungpinang)}, year={2020}, url={http://repositori.umrah.ac.id/1623/}, abstract={Dalam kredit kepemilikan rumah bersubsidi tindakan debitur yang telah membiarkan agunan dalam keadaan kosong lebih dari 60 hari setelah dilakukannya akad kredit dapat mengakibatkan debitur dinyatakan wanprestasi. Sebagaimana dalam syarat dan ketentuan perjanjian kredit Pasal 12 ayat (1) huruf (c), debitur dapat dinyatakan wanprestasi apabila debitur tidak memenuhi dengan baik kewajibankewajibannya atau melanggar ketentuan-ketentuan didalam perjanjian kredit. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perjanjian Kepemilikan Rumah Bersubsidi antara Bank Tabungan Negara Cabang Kota Tanjungpinang dengan debitur, terkait agunan yang dikosongkan dan untuk mengetahui tindakan hukum atas perjanjian kredit kepemilikan rumah bersubsidi kepada debitur yang telah membiarkan agunan dalam keadaan kosong. penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis data sekunder, dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan,buku-buku dan dokumen resmi hasil. penelitian ini bahwa Debitur yang telah mengosongkan agunan yang dinyatakan wanprestasi maka adapun tindakan hukumnya yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (3) yaitu debitur bersedia dan setuju untuk membayar kepada Bank sejumlah uang untuk menutupi kekurangan agunan kredit tersebut dan menambah barang-barang atau benda-benda tertentu lainnya untuk diikat sebagai jaminan tambahan. Dan didalam pasal 12 ayat (4) Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Bersubsidi maka debitur wajib untuk mengembalikan seluruh kemudahan dan/atau bantuan yang telah diterima yaitu melunasi seketika KPR BTN bersubsidi,mengkonversi KPR BTN subsidi menjadi KPR Non subsidi sesuai dengan bunga kredit yang berlaku pada Bank, menanggung biaya asuransi dan biaya-biaya yang timbul akibat penghentian KPR Bersubsidi. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Rumah Subsidi, Agunan Keadaan Kosong.} }