@thesis{thesis, author={Febby Liana Putri and Oksep Adhayanto and Pery Rehendra Sucipta}, title ={TANGGUNG JAWAB PT. PELNI (PERSERO) CABANG TANJUNGPINANG DALAM PENGANGKUTAN BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG}, year={2020}, url={http://repositori.umrah.ac.id/1643/}, abstract={PT. PELNI (Persero) selaku perusahaan dibidang pengangkutan dapat memberikan fasilitas sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati yang termuat dalam dokumen muatan atau karcis penumpang, karena itu merupakan kewajiban atau tanggung jawab perusahaan pengangkut dan menjadi hak penumpang untuk menikmati fasilitas tersebut. Ketika penumpang tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang tertera dalam dokumen muatan atau karcis seperti tempat tidur dan kerusakan barang yang dialami oleh penumpang maka PT. PELNI (Persero) bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang kecuali PT. PELNI (Persero) dapat membuktikan sebaiknya sesuai dengan prinsip tanggung jawab praduga bersalah (Presumtion if Liabelity) dan prinsip tanggung jawab mutlak dalam hukum pengangkutan angkutan laut sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Metode penelitian ini menggunakan Penelitian hukum empiris dan normatif. Penelitian jenis empiris ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan datadata yang terdapat terjun langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang akurat dan di susun dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Lokasi penelitian di PT.PELNI (Persero) Cabang Tanjungpinang. Tanggung jawab pengangkut laut dalam pengangkutan barang penumpang di PT.PELNI (Persero) pada praktiknya perusahaan angkutan melepas tanggung jawab kepada awak kapal yang seharusnya tetap menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan karena telah jelas menyebutkan klausul pertanggungjawaban barang bawaan penumpang merupakan tanggungjawab penumpang itu sendiri. Penyelesaian terhadap kerugian barang yang diderita oleh penumpang di PT. PELNI (Persero) dalam pengangkutan barang penumpang melalui kapal, pada praktiknya menggunakan musyawarah. Perusahaan angkutan seharusnya memberi ganti rugi seharga nilai barang namun PT. PELNI (Persero) hanya memperhatikan perjanjian awal dengan penumpang tanpa melihat mekanisme yang sudah di atur dalam undang-undang. Hal ini bisa menimbulkan kerugian kepada penumpang yang barangnya hilang ataupun rusak. Kata Kunci: PT.PELNI, Tanggungjawab, Pengangkutan} }