@thesis{thesis, author={Dewi Haryanti and Juliandra Prasetya Wijaya and Pery Rehendra Sucipta}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau)}, year={2020}, url={http://repositori.umrah.ac.id/1658/}, abstract={Berdasarkan data KPPAD adapun jumlah anak yang berhadapan dengan hukum dari tahun 2016 -2018 sebanyak 38 kasus yang masuk ke KPPAD. Sesuai dengan amanat Undang-Undang anak yang berhadapan dengan hukum dapat jaminan dan lindungan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu lembaga yang bertugas memberikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum adalah Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepri, berdasarkan penjelasan tersebut maka yang menjadi permasalah penelitian adalah bagaimana pelaksanaan pengawasan dan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh KPPAD Kepri dan apa kendala yang dihadapi oleh KPPAD Kepri dalam pelaksanaan pengawasan dan perlindungan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan dan perlindungan hukum oleh KPPAD Kepri terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh KPPAD Kepri dalam pelaksanaan pengawasan dan perlindungan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum. Metode penelitian ini menggunakan hukum empiris dengan pendekatan antropologi hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak berhadapan hukum oleh KPPAD Kepri bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, untuk kasus anak berhadapan hukum di tanjungpinang, perlindungan lebih diberikan secara tidak langsung atau mengedepankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang sudah ada dan bekerja menangani perkara anak berhadapan hukum. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Berhadapan Hukum, Lembaga Perlindungan Hukum} }