@thesis{thesis, author={Lia Nuraini and Marnia Rani and Muhammad Dwijaya Prayoga}, title ={IMPLEMENTASI PERJANJIAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT MOBIL DAN AKIBAT HUKUM TIDAK DIDAFTARKAN FIDUSIA (Studi Pada PT BPR Dana Prima Mandiri)}, year={2020}, url={http://repositori.umrah.ac.id/1665/}, abstract={Ketika para pihak memilih jaminan fidusia sebagai jaminan hutangnya maka para pihak harus tunduk kepada Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dalam Pasal 11 ayat 1 berbunyi benda yang dibebani Jaminan fidusia wajib didaftarkan, namun nyatanya masih banyak lembaga keuangan atau lembaga pembiayan yang tidak menjalankan sebagai mana amat Undang-Undang Jaminan Fidusia itu. Masalah dan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan perjanjian fidusia dalam pemberian kredit mobil dengan jaminan fidusia pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bagaimana akibat hukum tidak didaftarkannya jaminan fidusia tersbut sebagaimana yang seharusnya. Adapun teori yang digunakan adalah teori perjanjian dan teori pendaftaran jaminan fidusia, Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Hukum Normatif dengan tipe pendekaran perundang-undangan menggunakan teknik analisis data kualitatif dan alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan lapangan guna mendapatkan data skunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia PT BPR Dana Prima Mandiri memiliki beberapa tahapan yang harus di penuhi debitur dan dalam pembuatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok terhadap jaminan fidusia PT BPR Dana Prima Mandiri menggunakan perjanjian baku yang mana dari hasil analisa didapatkan bahwa perjanjian kredit tersebut sah serta memiliki kekuatan mengikat para pihak yang membuatnya. Akibat hukum tidak didaftarkannya jaminan fidusia yakni kreditur akan kehilangan keisimewaannya yakni mengenai haknya untuk di dahulukan, selanjutnya akibat hukum yang kedua kreditur akan kehilangan kekuatan eksekutorialnya, jadi apabila terjadi cidera janji kreditur tidak dapat langsung melaksanakan eksekusi langsung melainkan harus melalui gugatan perdata di pengadilan negeri atau mengikuti sebagaimana yang termuat dalam isi perjanjian di bawah tangan yang para pihak setujui. Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia, Akibat Hukum} }