@thesis{thesis, author={Irman Irman and Oksep Adhayanto and Riki Triyanto}, title ={ANALISIS SENGKETA HAK ATAS TANAH ANTARA HAJI DAHNOER DENGAN SALAMAH DI KABUPATEN BINTAN}, year={2020}, url={http://repositori.umrah.ac.id/1670/}, abstract={Sengketa atau konflik agraria (tanah) adalah suatu proses interaksi antara dua (atau lebih) orang atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atas objek yang sama, yaitu tanah dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. Persengketaan tanah di Malang Rapat diawali dengan adanya pengurusan atas peralihan dari SKT menjadi SHM yang di urus di Kantor Desa Malang Rapat oleh pihak Ibu Salamah. Tanah yang dimaksud tersebut sudah memiliki pemilik sah secara hukum dengan sertifikat atas nama Bapak Dahnoer Yoesoes. Pihak Ibu Salamah merasa pihaknya belum pernah melakukan penjualan atas tanah tersebut, sehingga pihaknya merasa ada yang tidak sesuai dengan fakta. Akhirnya pihak Ibu Salamah membawa ke jalur hukum dengan melewati persidangan. Dalam persidangan pertama, secara resmi perkara dengan nomor gugatan 52/Pdt.G/2016/PN TPg ditolak oleh PN Tanjungpinang, artinya gugatan pihak Ibu Salamah kepada H. Dahnoer secara resmi ditolak. Persidangan kedua dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi, keputusan akhir terdapat 3 poin yakni; 1) membatalkan sertifikat tanah milik pihak tergugat (pihak H. Dahnoer Yoesoef) dan segala bantuk kepengurusannya yang dikeluarkan oleh BPN Kab. Bintan, 2) memerintahkan pihak tergugat (pihak H. Dahnoer Yoesoef) untuk mengosongkan tanah seluas 4 ha dikawasan tersebut, dan 3) pihak Tergugat (pihak H. Dahnoer Yoesoef) harus mengembalikan tanah tersebut kepada pihak Penggugat (pihak Ibu Salamah), Pihak Tergugat (pihak H. Dahnoer Yoesoef) tidak perlu mengganti tentang rincian kerugian yang disampaikan sebagaimana dalam perkara gugatan tersebut. Kata Kunci : Sengketa Tanah, Malang Rapat} }