@thesis{thesis, author={Dewi Haryanti and Pery Rehendra Sucipta and Robbie Afiat Mona}, title ={PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUAL BAHAN BAKAR MINYAK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN DI KOTA TANJUNGPINANG}, year={2020}, url={http://repositori.umrah.ac.id/1673/}, abstract={Bahan bakar minyak merupakan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan bakar industri, Rumah tangga dan kebutuhan pokok lainnya. Tingginya angka penggunaan terhadap bahan bakar minyak dan juga PT. Pertamina yang tidak mampu selalu menyediakan bahan bakar minyak berakibat pada menjamurnya penjual bahan bakar minyak eceran. Penjualan atau niaga bahan bakar minyak yang dijalankan penjual bahan bakar minyak eceran tersebut merupakan kegiatan yang tidak memiliki izin atau illegal dan telah melanggar peraturan Perundang-Undangan. Perlu dicermati dan dijadikan pertimbangan bahwa kehadiran penjual bahan bakar minyak eceran sendiri sangat membantu masyarakat dan juga menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan keberadaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap penjual bahan bakar minyak yang tidak memiliki izin di kota Tanjungpinang dan bagaimanakah solusi atas masalah penjualan bahan bakar minyak tanpa izin tersebut. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penjualan bahan bakar minyak tanpa izin yang dilakukan oleh instansi yang berwenang dan menciptakan solusi pemecahan terhadap masalah tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan menggunakan analisis data yang berbentuk kualitatif. Pada dasarnya pelanggaran aktifitas menjual atau niaga bahan bakar minyak yang tidak memiliki izin tersebut terjadi dikarenakan faktor masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kegiatan penjualan bahan bakar minyak berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan wajib memiliki izin dari pemerintah. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah penegakan hukum pidana terhadap penjual bahan bakar minyak yang tidak memiliki izin tersebut masih belum berjalan efektif karna masih banyaknya penjual bahan bakar minyak yang tidak memiliki izin Di kota Tanjungpinang. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Penjual Bahan Bakar Minyak, Tidak Memiliki Izin} }