@thesis{thesis, author={Ayu Efritadewi and Dewi Haryanti and Erina Oktavia}, title ={Kewenangan Hakim Dalam Menetapkan Tersangka Terhadap Perkara Tindak Pidana Kehutanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan}, year={2021}, url={http://repositori.umrah.ac.id/1759/}, abstract={KUHAP Pasal 1 ayat (14) menerangkan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dan yang berwenang dalam menetapkan status tersangka adalah tim penyidik sesuai dengan KUHAP Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2). Namun dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 36 huruf (d) Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyebutkan bahwa seorang hakim dapat menentukan seseorang menjadi tersangka dan dimasukan dalam daftar pencarian orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hakim dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka serta bagaimana kewenangan hakim dalam menetapkan status tersangka merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif serta menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah data hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa sejatinya dalam menjalankan tugasnya hakim hanya berwenang diranah pengadilan sesuai dengan isi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP, dimana dalam KUHAP Pasal 174 mengungkapkan bahwa hakim dapat menentukan status tersangka diranah pengadilan hanya apabila saat terjadinya pemeriksaan saksi disidang pengadilan, dan hakim berkeyakinan bahwa saksi telah memberikan keterangan palsu maka hakim dapat memeritahkan jaksa untuk melakukan pemeriksaan ulang terkait dengan dugaan memberikan keterangan palsu atas dasar hasil berita acara persidangan. Penetapan status tersangka oleh hakim seharusnya dapat diaplikasikan didalam kasus tindak pidana kehutanan, mengingat bahwa dalam kasus tindak pidana kehutanan seringkali orang yang didakwa disidang pengadilan bukanlah orang yang seharusnya bertanggungjawab, maka dengan dengan keyakinan hakim berhak untuk memanggil saksi yang diduga hakim sangat berhubungan dengan kasus tindak tindana kehutanan. Dan jika dilihat dari isi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 36 huruf (d) Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tidak memberikan kejelasan terkait dimana letak kewenangan hakim dalam menetapkan status tersangka. Kata Kunci : Kewenang} }