@thesis{thesis, author={Fery Irawan and Heni Widiyani and Oksep Adhayanto}, title ={Tindak Pidana Penyu Sisik Di Kabupaten Anambas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990}, year={2021}, url={http://repositori.umrah.ac.id/1763/}, abstract={Penyu Sisik termasuk kedalam satwa yang dilindungi. Indonesia ada 6 jenis penyu yang dilindungi yaitu, Penyu Hijau, Penyu Sisik, Penyu Belimbing, Penyu Ridel, Penyu Pipih, Penyu Tempayan. Tingginya nilai jual penyu Sisik berupa telur dan krapasnya menjadi faktor pendorong tingginya perniagaan penyu Sisik. Kurangnya pengawasan dan ketidak tahuan masyarakat terkait aturan hukum menyebabkan menjamurnya Penjual Penyu Sisik. Perniagaan penyu Sisik yang dijalankan Penjual tersebut merupakan kegiatan yang tidak memiliki izin atau ilegal dan telah melanggar peraturan Perundang-Undangan. Rumusan Masalah dalam penelitian ini ialah faktor-faktor yang menyebabkan terjadi perniagaan penyu Sisik dan bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku perniagaan penyu Sisik di Kabupaten Kepulauan Anambas. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perniagaan penyu Sisik di Kabupaten Kepulauan Anambas serta mempelajari dan memahami proses penegakan hukum pidana terhadap perniagaan penyu Sisik di Kabupaten Kepulauan Anambas. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan menggunakan analisis data dengan observasi,wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Pada dasarnya pelanggaran aktivitas perniagaan penyu Sisik tersebut terjadi dikarenakan masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Kegiatan pemanfaatan Penyu Sisik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan hanya diperbolehkan untuk keperluan penelitian,ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor pendidikan menyebabkan masyarakat masih memperniagakan penyu sisik dan penegakan hukum pidana terhadap perniagaan penyu Sisik tersebut masih belum berjalan efektif karena masih banyaknya Penjual penyu Sisik di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kata Kunci: Tindak Pidana, Perniagaan, Penyu sisik} }