@thesis{thesis, author={Hardian Pratama and Marisa Elsera and Sri Wahyuni}, title ={PERSEPSI WISATAWAN LOKAL KOTA TANJUNGPINANG TERHADAP PULAU PENYENGAT}, year={2021}, url={http://repositori.umrah.ac.id/2159/}, abstract={Pulau Penyengat sendiri dinobatkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional pada tahun 2018 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam lembar Keputusan Menteri No.112/M/2018. Keputusan Menteri ini memutuskan bahwa Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat menjadi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, dengan luas lahan 91,15 hektare dan memiliki 46 buah peninggalan Cagar Budaya. Dengan menjadinya pulau penyengat sebagai cagar budaya yang bias membuat pola pikir masyarakat dan wisatawan menganggap bahwa penilaian tempat wisata ataupun kendaraan transportasi pasti bernilai bagus, akan tetapi pada kenyantaannya adanya permasalahan yang tidak disadari oleh masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke pulau penyengat, permasalahan tersebut terbuka dari persepsi mengenai trasportasi pelayanan yang dimana pernah terjadi permasalahan tenggelam nya pompon peyengat pada tahun 2016 yang dimana menimbulkan korban, dari hasil dokumentasi beberapa media local tidak adanya keamanan seperti baju keamanan ketika berangkat ke penyengat menggunakan pompong, enam bulan kemudian adanya bantuan dari pemerintah seperti pakaian untuk keamanan keberangkatan pompon penyengat, akan tetapi dari hasil observasi peneliti tidak menemukan adanya pakaian pakaian keamanan untuk keberangkatan ke pulau penyengat, dari penelitian ini peneliti juga melihat ada dasar kenapa wisatawan masih mau dating berkunjung ke penyengat sedangkan tidak adanya keamanan untuk dirinya sendiri, dari persepsi pelayanan trasnportasi peneliti juga melihat persepsi lain seperti persepsi objek wisata, persepsi sejarah ataupun budaya, dan persepsi terhadap masyarakat pulau penyengat dengan wisatawan yang datang ke pulau penyengat.} }