@thesis{thesis, author={E. Firdaus and Hendra Arjuna and Suryadi Suryadi}, title ={PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUALBELI BARANG PROPERTI YANG MENGANDUNG CACAT TERSEMBUNYI DI KOTA TANJUNGPINANG}, year={2021}, url={http://repositori.umrah.ac.id/2189/}, abstract={Konsumen merupakan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat Baik itu kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan sebagainya. Pada zaman sekarang transaksi jual-beli khususnya properti seperti rumah, ruko, gudang dan meubel dan lain sebagainya sudah sangat banyak terjadi khususnya daerah Kota Tanjungpinang. Dari sekian banyaknya transaksi jual-beli tersebut, sering terjadinya transaksi barang properti yang mengandung cacat tersembunyi, yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan motif untuk memperoleh keuntungan lebih dari hasil penjualan tersebut. Oleh karena itu berhubungan dengan permasalahan tersebut, dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan memberikan perlindungan hak atas konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana perlindungan konsumen dalam perjanjian jual?beli properti yang mengandung cacat tersembunyi dan bagaimana penyelesaian sengekata konsumen atas jual- beli properti yang mengandung cacat tersembunyi. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen dalam perjanjian jual-beli barang properti yang mengandung cacat tersembunyi, untuk mengetahui penyelesaian sengketa perjanjian jual-beli properti yang mengandung cacat tersembunyi. Metode yang digunakan adalah penelitian Normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan merujuk kepada informan dari kepala sekretariat BPSK Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Tanjungpinang Kota sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen. Hasil penelitian ini dari tahun 2019-2020 BPSK Kota Tanjungpinang berhasil menyelesaikan sengketa jual-beli properti yang mengandung cacat tersembunyi dan berhasil melindungi hak konsumen atas kerugian yang diderita konsumen sebagai pemakai barang dan/atau jasa yang akan digunakan konsumen. Kemudian terkait penyelesaian sengketa perjanjian jual-beli properti yang mengandung cacat tersembunyi melalui lembaga badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) dengan melalui jalur mediasi dengan dimenangkan pihak konsumen dan pihak pelaku usaha sepakat dengan mengganti kerusakan yang dialami konsumen} }