@thesis{thesis, author={Ayu Efritadewi and Dewi Haryanti and M. Julizar Karyadi}, title ={PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERBURUAN LIAR TERHADAP SATWA YANG DILINDUNGI (Studi Kasus Pelanduk Kancil / Tragulus Javanicus di Desa Selayar Kabupaten Lingga)}, year={2021}, url={http://repositori.umrah.ac.id/2191/}, abstract={Pelanduk Kancil (Tragulus Javanicus) merupakan Satwa yang dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini yang menjadi sorotan permasalahan adalah Pelanduk Kancil (Tragulus Javanicus) yang mana Praktik Perburuan terhadapnya sering kali dilakukan masyarakat tanpa memikirkan faktor Kerusakan Ekosistem Hutan dan Populasi Pelanduk Kancil (Tragulus Javancius) itu sendiri terlebih lagi Populasi Pelanduk kancil (Tragulus Javanicus) hingga kini tidak diketahui dengan pasti baik Pemerintah Indonesia maupun Organisasi Konservasi Lingkungan hidup lainnya ini dibuktikan dengan IUCN Redlist (Internasional Union for Conservation of Nature and Natural Resource) atau Uni Internasional untuk Konservasi Alam memasukkannya dalam Status Konservasi Data Deficient (Informasi Kurang) yang berarti selama lima tahun terakhir belum diadakan Evaluasi atau Penelitian Ulang, Faktor yang menyebabkan masyarakat berburu Pelanduk Kancil ialah karna nilai jual yang masih tinggi dan kebiasaan masyarakat yang sudah menjadi tradisi kearifan lokal mengkonsumsi daging Pelanduk Kancil (Tragulus Javanicus) tersebut sehingga Perburuan terus menerus dilakukan hingga sekarang, hal ini terjadi karna kurangnya Pengawasan dari Aparat Penegak hukum dan Badan Instansi terkait kemudian ketidaktahuan dan kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku sehingga berburu Pelanduk kancil (Tragulus Javanicus) masih terjadi sampai sekarang. Penelitian ini berusaha menjelaskan upaya penegakan hukum dan faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi Pelanduk kancil / Tragulus Javanicus di Desa Selayar Kabupaten Lingga. Pada dasarnya pelanggaran aktivitas perburuan pelanduk kancil (tragulus javanicus) tersebut terjadi karena masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kegiatan pemanfaatan pelanduk kancil berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya diperbolehkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah upaya penegakan hukum yang seharusnya dilakukan adalah Upaya Preventif (pencegahan) dan Upaya Refresif (Penindakan). Upaya Preventif (pencegahan) seperti melakukan Penyuluhan/Sosialisasi kepada masyarakat terhadap aturan hukum mengenai satwa yang dilindungi, dan Upaya Refresif (penindakan) yaitu penindakan sesuai Undang-undang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Kitab Undang-undang hukum acara pidana yang mana dalam hal ini penindakan dan penyelidikan. Kemudian faktor penghambatnya yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan} }