@thesis{thesis, author={Lia Nuraini and Rizki Rasyidin and Suryadi Suryadi}, title ={ANALISA HUKUM TIDAK TERLAKSANANYA PRESTASI OLEH DEBITUR PADA PERJANJIAN KREDIT BANK AKIBAT PANDEMI COVID-19}, year={2021}, url={http://repositori.umrah.ac.id/2199/}, abstract={Indonesia pada saat ini dilanda dengan adanya pandemi COVID-19. COVID-19 ialah virus jenis baru yang ditemukan di Wuhan, Hubei, China pada tahun 2019. Pandemi COVID-19 pun telah memberikan perubahan pada berbagai aspek dalam kehidupan, termasuk aspek hukum. Salah satu aspek hukum yang terkena dari dampak COVID-19 adalah perjanjian. Hal ini pun selaras dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk analisa hukum tidak terlaksananya prestasi oleh debitur pada perjanjian kredit bank akibat pandemi COVID-19. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perjanjian dan Teori Keadilan. Adapun Metode Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa tidak terlaksananya prestasi oleh debitur pada perjanjian kredit bank akibat pandemi COVID?19 ini dipandang sebagai force majeure. Hal ini tentu saja dengan diterbitkannya peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Peraturan yang dikeluarkan oleh OJK ini berupa restrukturisasi kredit untuk memberikan keringanan terhadap pihak-pihak yang terkena dampak dari pandemi COVID-19. Pemerintah harus tegas dalam mengusulkan kebijakan supaya tidak hanya bank-bank tertentu saja yang dapat melaksanakan relaksasi kredit tersebut melainkan seluruh bank} }