@thesis{thesis, author={AVIKAS JESY ARTATIRANA and Fitri Kurnianingsih and Jamhur Poti}, title ={PENGAWASAN PRODUK UMKM OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH) DALAM LISENSI STANDAR KEAMANAN PANGAN DI KOTA TANJUNGPINANG}, year={2022}, url={http://repositori.umrah.ac.id/2754/}, abstract={Tanjungpinang merupakan salah satu daerah di Kepulauan Riau yang memiliki berbagai macam produk UMKM yang beragam. Dengan beragamnya produk pangan yang beredar dipasaran menjadi perhatian khusus bagi masyarakat untuk mendapatkan kejaminan produk halal. Jaminan Produk Halal mengamanatkan dibentuknya lembaga pemerintah yaitu Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Walaupun memiliki badan yang mengatur dan mengawasi produk pangan, pemahaman masyarakat Indonesia terhadap pentingnya produk pangan halal dan sertifikat halal masih tergolong rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengawasan Produk UMKM oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam Lisensi Standar Keamanan Pangan di Kota Tanjungpinang. Peneliti mengacu pada model teori Pengawasan dikemukakan oleh M.Manullang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam penelitian ini yakni dalam 1.) Menetapkan Alat Pengukur (Standar), pengawasan yang dilaksanakan BPJPH kemenag kepri merupakan pengawasan terhadap alur proses pembuatan sertifikat dan sertifikasi halal. Yang dimana untuk pembiayaan pembuatan sertifikat halal secara reguler Rp.300.000-Rp.5.000.000 tergantung jenis produk dan varian bahan tambahan masing-masing pelaku usaha produk UMKM. 2.) Mengadakan Penilaian (evaluate), saat ini hanya sebatas mengawasi kelengkapan dokumen untuk memproses sertifikasi halal sampai terbitnya sertifikat halal melalui sidang fatwa MUI. 3.) Mengadakan Tidakan Perbaikan (corrective action), saat ini di Kota Tanjungpinang terdapat produk UMKM yang belum mempunyai sertifikat halal. Kesimpulan pada penelitian ini bahwa BPJPH Kanwil Kemenag Kepri belum melakukan pengawasan secara langsung. BPJPH juga belum menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti mengedarkan produk tanpa adanya sertifikat halal dan hanya memberikan peringatan serta menegur pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal yang merupakan jaminan produk halal dalam memenuhi keamanan pangan.} }