@thesis{thesis, author={Nuraini Lia and RAMAMADHAN ANGGI RAHMAT and Rani Marnia}, title ={PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI ONLINE PADA APLIKASI INSTAGRAM DENGAN SISTEM PRE-ORDER DI KOTA TANJUNGPINANG}, year={2022}, url={http://repositori.umrah.ac.id/2900/}, abstract={Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Jual beli online ini secara umum (lex generalis) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan secara khusus (lex specialis) transaksi jual beli online ini diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana perlindungan konsumen terhadap jual beli online pada aplikasi Instagram dengan sistem pre-order di Kota Tanjungpinang. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan bagaimana perlindungan konsumen terhadap jual beli online pada aplikasi Instagram dengan sistem pre-order di Kota Tanjungpinang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perlindungan Konsumen. Adapun Metode Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah pendekatan dengan menalaah dan menganalisis berbagai undang-undang ataupun peraturan terkait permasalahan hukum yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen jual beli online yang dirugikan akibat proses penawaran atau promosi jual beli online pada aplikasi Instagram dengan sistem pre-order yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak sesuai dengan yang dipesan atau diterima oleh konsumen didasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu mengenai hak-hak konsumen yang telah dilanggar oleh pelaku usaha. Pelaku usaha terbukti melakukan kesalahan yaitu memberikan informasi yang tidak sesuai pada konsumen maka pelaku usaha tersebut harus bertanggungjawab pada kerugian yang dialami konsumen seperti yang telah diatur pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.} }