@thesis{thesis, author={Irman Irman and NABILAH SASKIA and Rani Marnia}, title ={PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN YANG DIAGUNKAN (Studi Pelaksanaan Jual Beli Rumah Toko Bintan Permata Indah Blok C Nomor 2 Tanjungpinang)}, year={2022}, url={http://repositori.umrah.ac.id/2907/}, abstract={Jual beli Tanah dan Ruko Bintan Permata Indah Blok C Nomor 2 Tanjungpinang, tidak dapat dibuat AJB karena diagunkan. Pembeli sudah melunasi harganya. Menurut Pasal 617 KUHPerdata akta jual beli benda tak bergerak harus berbentuk otentik. Tidak dapat didaftarkan peralihan hak menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan peralihan nama dalam Sertifikat tanah karena tidak ada AJB. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan jual belinya dan penyelesaian sengketanya. Metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Objek penelitian pelaksanaan jual beli tanah dan ruko dan penyelesaian sengketanya. Fokus penelitian cara penyelesaian sengketanya. Sumber data adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian adalah Pengembang menerapkan tata cara jual beli untuk bangunan dalam tahap pembangunan dengan pembayaran angsuran yang memungkinkan Pengembang menjual tanah dan bangunan yang diagunkan. Sedangkan jual beli tanah dan ruko Bintan Permata Indah Blok C Nomor 2 Tanjungpinang adalah ruko siap huni dengan pembayaran lunas seharusnya dilakukan dihadapan PPAT dan dibuat AJB. Penyelesaian sengketa dengan musyawarah, tidak melibatkan pihak ketiga, membuat aturan penyelesaian sendiri, dan tidak berdasarkan KUHAPerdata, Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Kesimpulan Pengembang menerapkan tata cara jual beli bangunan tahap pembangunan dalam jual beli tanah dan ruko siap huni dengan pembayaran lunas. Penyelesaian sengketa secara musyawarah.} }