@thesis{thesis, author={Okparizan Okparizan and Poti Jamhur and SAFITRI RINDIANI}, title ={IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI TENTANG PENERTIBAN DAN PEMBINAAN PENGEMIS DI KABUPATEN KARIMUN)}, year={2022}, url={http://repositori.umrah.ac.id/2941/}, abstract={Keberadaan pengemis ialah sebuah fenomena sosial yang sulit buat di hindari pada kehidupan bermasyarakat. Permasalahan ini termasuk masalah yang sulit dipecahkan karena pemerintah sendiri sudah merencanakan banyak hal untuk mengentaskan permasalahan ini hampir diseluruh kabupaten atau kota yang terdapat di Indonesia. Banyak nya pengemis mampu memicu terjadinya kriminalitas yang dilakukan oleh mereka sehinggal hal tersebut bisa meresahkan masyarakat.Salah satu cara untuk menangani masalah sosial ini Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 1 tahun 2019 tentang ketertiban umum . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang ketertiban umum dalam menertibkan dan melakukan pembinaan kepada pengemis dikabupaten karimun. Metode penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori implementasi dari Van Meter dan Van Horn dalam Subarsono, 2016dengan indikator: Standar dan sasaran kebijakan, sumberdaya, hubungan antar organisasi, kondisi sosial, politik dan ekonomi, disposisi implementor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang ketertiban umum belum berjalan secara optimal, dikarenakan masih belum meratanya sosialisasi peraturan daerah dan masih adanya pengemis di kabupaten karimun. Kurangnya sumber daya finansial membuat tidak adanya rumah singgah sehingga pembinaan kepada pengemis belum bisa dilakukan. Dalam hal melakukan penertiban kepada pengemis ada 3 instansi pemerintah yang turut serta membantu yaitu Satpol PP, Dinas Sosial dan Polres Kabupaten Karimun. Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Pengemis} }