@thesis{thesis, author={Adiputra Yudhanto Satyagraha and Handrisal Handrisal and NURHANDARI NURHANDARI}, title ={PENGAWASAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL DI KOTA BATAM}, year={2022}, url={http://repositori.umrah.ac.id/3223/}, abstract={Kosmetik merupakan suatu bahan yang dipergunakan untuk bagian luar tubuh manusia. Saat ini sudah banyak macam-macam kosmetik yang beredar pada masyarakat, termasuk di Kota Batam yang memiliki wilayah strategis karena merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ). Pada kenyataannya, ada beberapa pengusaha bisnis yang menjual produk perawatan kecantikan mengandung bahan-bahan berbahaya yang bertujuan untuk mencari keuntungan besar, dalam penjualan pengusaha bisnis tidak memberikan informasi yang benar dan tidak melihat ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPOM pada kosmetik ilegal yang mereka perdagangkan. Beberapa cara dilakukan oleh pelaku bisnis untuk memamerkan barang-barang mereka, beberapa dari kosmetik tersebut sangat mudah didapatkan dengan harga yang terjangkau karena tidak adanya nomor izin edar dari BPOM, juga tidak adanya lebel bahan baku kosmetik dan tidak adanya tanggal kadaluarsa produk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan BPOM terhadap produk kosmetik ilegal di Kota Batam. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Batam lakukan pengawasan secara langsung maupun secara online, kegiatan pengawasan ini akan dilakukan oleh rutin dan berulang-ulang, hal ini untuk melindungi dan menjaga keamanan masyarakat dari pengunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. BPOM Batam melakukan pengawasan pada peredaran kosmetik ielgal yang berada di Kota Batam dengan melakukan penilaian kualitas suatu produk kosmetik yang akan di edarkan, apakah produk tersebut layak atau tidak untuk diedarkan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk keselamatan masyarakat sebagai pengguna dan melindungi masyarakat agar terhindar dari kosmetik yang tidak sesuai standar atau persyaratan, kemanfaatan, keamanan dan mutu dari kosmetik tersebut. Kata Kunci : Pengawasan BPOM, Kosmetik, Ilegal} }