@thesis{thesis, author={Handrisal Handrisal and Putra Ardi and RAMON ALMER BALA ARAN INNOSENSIUS}, title ={COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENCEGAHAN HUMAN TRAFFICKING DI KEPULAUAN RIAU}, year={2019}, url={http://repositori.umrah.ac.id/3522/}, abstract={Keamanan Internasional bukan semata ? mata hanya berbicara mengenai keamanan wilayah, kedaulatan dalam memimpin, berdiplomasi secara aman dan lain ? lain. Namun ada hal yang sangat sarat terkadang ditinggalkan oleh sebagian negara, yakni kemaslahatan dari komponen negaranya yakni warga negara. Lantas berbicara warga negara pastinya hal ? hal yang patutnya terpenuhi baik sandang, pangan hingga papan. Tidak heran banyak cara yang dilakukan mereka untuk memenuhi hal tersebut. Merujuk dari perilaku tersebut peneliti mencoba mengkaji suatu permasalahan yang kadang sarat akan keanggunan hak ? hak manusia, yakni perdagangan orang atau yang dikenal dengan (Human Trafficking). Perdagangan manusia dapat dibedakan atas tiga bentuk, yakni berdasakan tujuan pengiriman, berdasarkan korbannya, dan berdasarkan bentuk eksploitasinya. Dengan berbekal pengetahuan yang minim, kurangnya tempat pekerjaan , krisis ekonomi, dan budaya merupakan pendorong terjadinya kejahatan tersebut. Tidak heran Perdagangan orang marak dan terkadang sadar maupun tidak, terjadi di tengah ? tengah kita. Kota Tanjungpinang dan Batam yang berada di Provinsi Kepulauan Riau merupakan daerah primadona, bagi mereka yang memilih jalur singkat untuk mengadu nasib guna pemenuhan kebutuhannya. Terlepas dari itu dua wilayah ini merupakan portal masuk dan keluarnya dangan mudah, sehingga kejahatan TPPO sangat marak terjadi di daerah ini. Berdasarkan laporan Polisi Daerah Kepulauan Riau dari tahun 2017 ? 2020 kasus TPPO terus mengalami kenaikan. Maka dari itu Peneliti mencoba mengkaji bagaimana Kolaborasi yang terjadi guna mencegah permasalahan Human Trafficking di Kepulauan Riau(Kepri). Dari hasil tersebut peneliti menemukan sudah adanya suatu wadah yang difasilitasi melalui pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagaan Orang(GT PP TPPO). Namun masih adanya Ego Sektoral dan bahkan ketidak transparansi dalam penyediaan data. Terlepas dari itu masih kurangnya keseriusan dalam menangani permasalahn Human Trafficking ini. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwasannya masih minimnya dan tidak terlaksananya Kolaborasi di pemerintahan Kepulauan Riau , dalam pencegahan Human Trafficking di Kepulauan Riau.} }