@thesis{thesis, author={Efritadewi Ayu and SAPUTRA CAHYO HERY and Sucipta Pery Rehendra}, title ={PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN HUKUM PIDANA ADAT DI DAERAH KABUPATEN SEKADAU}, year={2022}, url={http://repositori.umrah.ac.id/3782/}, abstract={Hukum adat adalah aturan-aturan yang dibuat berdasarkan tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang secara turun temurun sehingga menjadi hukum tidak tertulis yang ditaati oleh masyarakat setempat, salah satu nya adalah hukum adat Dayak Mualang yang mendiami Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Masyarakat adat Dayak Mualang dalam bertingkah laku sehari-hari diatur oleh hukum adat, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi. Terdapat banyak perkara yang biasa diselesaikan secara adat, salah satunya adalah perkara tindak pidana penganiyaan. Penjatuhan hukuman kepada pelaku penganiyaan melalui hukum adat dibutuhkan mekanisme tersendiri, namun mekanisme penyelesaian ini tidak tergambar secara tertulis dan terinci, hanya masyarakat adat itu sendiri yang mengetahuinya. Penyelesaian perkara penganiyaan berdasarkan hukum pidana adat Dayak Mualang ini, juga perlu dilihat dari sudut efektivitas hukumnya, ditaati atau tidak ditaati oleh masyarakat adatnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan efektivitas hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan hukum adat Dayak di wilayah Kabupaten Sekadau. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pemidanaan, teori tujuan hukum, teori efektivitas hukum dan teori hukum adat. Adapun metode penelitian yang diterapkan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa mekanisme dalam penjatuhan hukuman pidana adat dimulai dengan adanya bepekat/pekat, yaitu musyawarah untuk penjatuhan hukuman kepada pelaku penganiyaan, kemudian barulah dilaksanakan peradilan adat berdasarkan hasil dari bepekat/pekat tersebut. Hukuman pidana adat yang dijatuhkan adalah pati nyawa, dan denda beruba penyediaan barang-barang antik dan benda berharga lainnya. Hasil penelitian ini juga menjelaskan hukum adat dapat mencegah terjadinya tindak pidana sebab hukum adat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran adat, selain mendapatkan sanksi adat, pelaku juga menerima sanksi sosial. Sehingga masyarakat adat Dayak Mualang selalu mentaati hukum adat didaerahnya. Hal ini menunjukan bahwa penerapan hukum adat sangat berlaku efektif dilingkungan masyarakat adat.} }