@thesis{thesis, author={Efritadewi Ayu and Haryanti Dewi and MARISA MARISA}, title ={ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN No.289/Pid.Sus/2021/PN.Tpg)}, year={2023}, url={http://repositori.umrah.ac.id/4774/}, abstract={Residivis merupakan pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana yang pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya. Kasus yang terjadi di Kota Tanjungpinang atas penyalahgunaan Narkotika ditetapkan berdasarkan Putusan No.289/Pid.Sus/2021/PN.Tpg dimana pelaku merupakan residivis tindak pidana narkotika. Berdasarkan putusan hakim menjatuhkan 5 Tahun pidana penjara kepada terpidana, sanksi pidana yang diberikan kepada terpidana perlu adanya pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada residivis tindak pidana narkotika dan untuk menganalisa bagaimana sanksi pidana pada residivis tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan asas hukum dengan teknik pengumpulan sumber bahan hukum pustakaan. Hasil penelitian ditemukan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan tidak mempertimbangkan keadaan memberatkan sehingga penerapan pemberatan 1/3 tidak diterapkan, penjatuhan putusan dalam residivis tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kesimpulan penjatuhan sanksi pidana bagi residivis perlu adanya pemberatan sanksi pidana berdasarkan fakta hukum dan unsur-unsur pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana. Pemberatan pidana yang diberikan kepada pelaku residivis Tindak Pidana Narkotika perlu ditegakkan dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana sehingga tujuan adanya pemberian sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berjalan efektif serta mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Indonesia.} }