@thesis{thesis, author={Irwandi Syahputra and OCTAVIANDI MUHAMMAD and Pery Rehendra Sucipta}, title ={PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENJUALAN TELEPON SELULER BLACKMARKET DI KOTA TANJUNGPINANG (Studi Kasus Pada Penjualan Smartphone Illegal)}, year={2023}, url={http://repositori.umrah.ac.id/4841/}, abstract={Mahkamah Agung dalam putusan perkara Nomor 527 K/PDT/2006 menggunakan istilah blackmarket untuk menyebutkan suatu bentuk perdagangan yang tidak resmi. Blackmarket (BM) sesuai istilah yang dipakai dalam hukum positif dan transaksi jual beli artinya adalah perdagangan illegal, perdagangan tidak resmi, perdagangan yang dilakukan diluar jalur resmi dengan sebab melanggar hukum suatu Negara, dasar masih adanya penjualan smartphone Illegal, bahkan beberapa toko secara terang-terangan menyebutkan bahwa barang yang mereka jual adalah blackmarket, tidak hanya itu masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang blackmarket sehingga banyak masyarakat selaku konsumen yang akhirnya dirugikan. Pendekatan yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Modus Operasi Penjualan Telepon Seluler Blackmarket Di Kota Tanjungpinang (Studi Kasus Pada Penjualan Smartphone Illegal) diketahui bahwa modus pengusaha dilakukan dengan berbagai macam, ada yang memang melakukan beberapa cara seperti mengelabui atau membohongi petugas, mereka membawa handphone tersebut secara batangan masuk ke Tanjungpinang, kemudian aksesorisnya masuk di daerah lain, dikirim, hingga tidak terdeteksi. Modus Operasi Penjualan Telepon Seluler Blackmarket Di Kota Tanjungpinang (Studi Kasus Pada Penjualan Smartphone Illegal) diketahui bahwa modus pengusaha dilakukan dengan berbagai macam, ada yang memang melakukan beberapa cara seperti mengelabui atau membohongi petugas, mereka membawa handphone tersebut secara batangan masuk ke Tanjungpinang, kemudian aksesorisnya masuk di daerah lain, dikirim, hingga tidak terdeteksi, hal ini dikarenakan Kata Kunci : Penanggulangan Tindak Pidana, Penjualan Telepon Seluler, Blackmarket} }