@thesis{thesis, author={Endri Endri and Haryanti Dewi and TOBING MIDUK}, title ={STRATEGI KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENADAHAN DI KOTA TANJUNGPINANG (STUDI WILAYAH HUKUM POLRESTA TANJUNGPINANG)}, year={2023}, url={http://repositori.umrah.ac.id/4913/}, abstract={Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatakan bahwa Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah bahwa barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya tindak pidana penadahan merupakan tindak pidana yang melanggar aturan hukum yang berlaku di negara ini. Polresta Tanjungpinang sebagai aparat penegak hukum bergerak cepat dalam penanggulangan tindak pidana penadahan dengan upaya penal yakni penerapan hukum pidana dan upaya non penal pencegahan tanpa pidana Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penadahan di Kota Tanjungpinang serta kendala dalam penanggulangan tindak pidana penadahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis empiris dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan sosiologi hukum sedangkan teknik analisis datanya adalah kualitatif. Adapun hasil penelitian ini yaitu Polresta Tanjungpinang menggunakan strategi penindakan dengan menggunakan Pasal 480 KUHP dan melakukan sosialisasi hukum dan patroli rutin di setiap kelurahan di Kota Tanjungpinang sedangkan kendala bagi pihak kepolisian ialah dalam proses penyidikan sulitnya mencari saksi dan pelaku tindak pidana melarikan diri. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini ialah dalam mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan, Polresta Tanjungpinang mengunggah kegiatan dan himbauan melalui sosial media diantaranya instagram dan patroli rutin di setiap kelurahan di Kota Tanjungpinang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas. Adapun saran penulis dalam penelitian ini hendaknya Polresta Tanjungpinang memasang kamera CCTV di tiap lokasi tertentu di tiap kelurahan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali mengaktifkan instagramnya, dan masyarakat hendaknya melakukan ronda untuk meminimalisir terjadinya kejahatan.} }