@thesis{thesis, author={KURNIAWAN MUHAMMAD RA'UF and Nuraini Lia and Rani Marnia}, title ={PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KETIDAKSESUAIAN HARGA PADA KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN GOFOOD SEBAGAI KONTRAK ELEKTRONIK DALAM APLIKASI GOJEK.}, year={2023}, url={http://repositori.umrah.ac.id/4942/}, abstract={GoFood merupakan layanan yang menawarkan pemesanan dan pengantaran makanan dan/atau minuman kepada konsumen GoFood. Dalam penyelenggaraan layanan GoFood ini, terbentuk suatu hubungan kontraktual antara GoJek, mitra usaha (merchant), mitra pengemudi (driver) dan konsumen yang tertuang dalam ketentuan penggunaan layanan yang dalam hal ini ialah sebagai kontrak elektronik. Dalam ketentuan penggunaan layanan pada klausula Pasal 3 Tentang Pembayaran Huruf b diterangkan bahwa harga yang ditampilkan pada layanan GoFood ini merupakan harga estimasi dan merchant memiliki kuasa penuh dalam hal menenetukan dan mengubah harga. Atas adanya klausula ini dalam penyelenggaran layanan GoFood beberapa kali terjadi permasalahan terkait ketidaksesuaian harga, yang tentunya permasalahan ini telah merugikan dan melanggar hak konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana keabsahan kontrak elektronik atas ditetapkannya klausula baku yang merugikan konsumen pada layanan GoFood dalam aplikasi GoJek?; 2. Bagaimana perlindungan konsumen atas terjadinya ketidaksesuaian harga pada layanan GoFood dalam aplikasi GoJek?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara serta didukung dengan data empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keabsahan kontrak terletak pada kesepakatan para pihak akan harga dan barang, apabila konsumen yang mengalami permasalahan ketidaksesuaian harga ini menerima dan tetap membayar pesanan dengan harga yang telah berubah maka transaksi tetap dinilai sah, namun apabila konsumen tidak menerima atas terjadinya permasalahan ini, maka konsumen dapat meminta pembatalan kontrak melalui pengadilan dengan alasan terdapat cacat kehendak dalam kata sepakat karena adanya perubahan harga yang membuat konsumen menjadi keliru akan harga. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hal terjadinya ketidaksesuaian harga pada layanan GoFood didasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu mengenai hak-hak konsumen yang telah dilanggar oleh pelaku usaha. Pelaku usaha yang terbukti melakukan kesalahan yaitu memberikan informasi yang tidak sesuai pada konsumen maka pelaku usaha wajib bertanggungjawab pada kerugian yang dialami konsumen seperti yang telah diatur pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.} }