@thesis{thesis, author={HARYANTI DEWI and SURYADI SURYADI and SWANDI MANURUNG INDRA}, title ={ANALISIS PERJANJIAN PENGANGKUTAN DI KARCIS KAPAL FERY PENUMPANG RUTE TANJUNGPINANG-BATAM}, year={2022}, url={http://repositori.umrah.ac.id/4970/}, abstract={Transportasi merupakan salah satu alat yang sangat penting. demikian juga transportasi laut yang merupakan salah satu transportasi yang mendukung dalam pengangkutan di daerah kepulauan. Karcis kapal adalah sebagai alat bukti terjadinya perjanjian pengangkutan antara penumpang dan pihak penyedia jasa, dan karcis kapal Oceanna sudah menjadi perjanjian baku yang artinya perjanjian yang sudah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pihak penyedia jasa angkutan laut yang salah satunya bernama PT Pelnas Baruna Jaya. Dikarenakan karcis adalah sebagai alat bukti terjadinya perjanjian pengangkutan, atas dasar itu didalam karcis terdapat hak dan kewajiban penumpang akan tetapi didalam prakteknya penjualan karcis kepada penumpang tidaklah memenuhi hal-hal yang sudah di tetapkan dalam perjanjian baku karcis kapal. Seperti identitas penumpang, dengan itu bagaimanakah akibat hukum perjanjian pada karcis tidak mencantumkan identitas penumpang karcis kapal MV Oceanna. Metode dalam penelitian ini adalah normatif dengan analisis data yang berbentuk kualitatif. dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ayat (2) berbunyi perjanjian pengangkutan dibuktikan dengan karcis penumpang. serta perjanjian di dalam KUHPerdata pasal 1313 berbunyi suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pada kenyataanya terdapat akibat hukum yang pada KUHPerdata pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian, dimana hal tersebut dapat merugikan konsumen terhadap hak yang seharusnya didapatkan dalam pelayaran. Pengaturan mengenai karcis penumpang memang tidak diatur secara rinci Didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, mengenai data penumpang diatur di peraturan menteri nomor 25 tahun 2016 tentang data penumpang dan kendaraan ankgutan penyeberangan pasal 4 ayat (3). Kepemilikan karcis hal yang wajib bagi pelayaran dangan tujuan dokumen Pengangkutan Orang dan juga karcis penumpang selalu diterbitkan atas nama (op naam). Penerbitan karcis tidak lain dan tidak bukan untuk menjaga hak dan menjamin telah terjadinya pernjanjian pengangkutan Kata Kunci: Perjanjian pengangkutan, Identitas penumpang, Karcis Kapal.} }