@thesis{thesis, author={Anggria Pratama Ryan and Nazaki Nazaki and TIKA SYAFITRI RIYAN}, title ={PERAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DALAM MEMAJUKAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) DI KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022}, year={2023}, url={http://repositori.umrah.ac.id/5605/}, abstract={Industri Kecil Menengah (IKM) merupakan pilar terpenting dalam perekonomian di kota Tanjungpinang. Tentu,pemko terus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui usaha mikro kecil dan menengah. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah unit usaha di kota Tanjungpinang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tercatat pada tahun 2019-2022 mencapai 997 IKM dengan berbagai jenis usaha meliputi 670 IKM pangan, 165 IKM sandang, 68 IKM kerajinan, dan 94 IKM jenis usaha lainnya. Karena sejauh ini sektor IKM telah membuktikan peran pentingnya dalam memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian kota Tanjungpinang. Sejalan dengan itu, dari 2019-2022, jumlah tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetisi mencapai 359 orang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Peran Dinas Perdangan dan Perindustrian Dalam Memajukan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tanjungpinang Tahun 2022 dengan menggunakan teori Soerjono Soekanto. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan informan sebanyak 7 orang serta menggunakan Teknik dan pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini Peran yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang sebagai regulator adalah diatur dalam Peraturan Walikota No 39 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Tanjungpinang. Peran yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang sebagai dinamisator dalam memajukan Industri Kecil Menengah (IKM), yaitu dengan memberikan pelatihan, pembinaan kepada pihak Industri Kecil Menengah (IKM) agar kesulitan dalam pengurusan surat izin usaha serta pengurusan sertifikat halal dapat terselesaikan dengan mudah dengan menggunakan PTSP. Peran pemeritah sebagai fasilitator terhadap Industri Kecil Menengah (IKM) yaitu dengan memberikan ruang promosi kepada pihak Industri Kecil Menengah (IKM) serta dalam pengurusan sertifikasi halal pemerintah Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah memfasilitasi penerbitan sertifikasi halal dari BPOM.} }