@thesis{thesis, author={Arjuna Hendra and Nuraini Lia and TAMBUNAN YOHANA}, title ={IMPLIKASI HUKUM PERSYARATAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA TANJUNGPINANG}, year={2023}, url={http://repositori.umrah.ac.id/6197/}, abstract={Setiap orang membutuhkan tanah, tidak hanya dalam hidup, pada saat mati manusia juga membutuhkan tanah. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan akan tanah semakin meningkat untuk perumahan maupun untuk pertumbuhan dan perkembangan, sosial budaya, dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisi implikasi hukum penggunaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesahatan sebagai syarat peralihan hak atas tanah di Kota Tanjungpinang. Pasca dikeluarkannya Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 1 Maret 2022 dan sesuai Surat Edaran Direktur Jendral Penetapan Hak Dan Pendaftaran Hak Atas Tanah : HR.02/153-400/11/2022. Dalam prakteknya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang penetapan ini berlaku sejak pertanggal 1 Maret 2022 pihak pembel diharuskan memiliki BPJS Kesehatan yang aktif dan tanpa memiliki tunggakan, dengan penetapan syarat baru ini menjadi sebuah syarat sah dan telah menjadi sebuah syarat tambahan agar dapat terjadinya prooses pengalihan hak atau proses balik namayang dibutuhkan oleh pemohon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dimana dengan menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data penelitian dengan teknik wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka. Teori yang digunakan yaitu Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radbruchm. Hasil penelitian ini yaitu Implikasi Hukum terkait dengan Pemberlakuan persyaratan kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dalam melakukan proses Peralihan Hak atas tanah menuai problematika dilingkungan masyarakat, sebagai salah satu persyaratan tambahan terbaru per tanggal 1 Maret 2022, peralihan hak atas tanah akibat adanya jual beli tanah harus dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau dengan kata lain pembeli tanah harus sudah terdaftar jaminan kesehatan program pemerintah Indonesia dan merupakan peserta aktif bahwa Ada ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan peralihan hak karena jual beli.} }