@thesis{thesis, author={Fauzan Riyadi Sayed and GITA VIRGO RENDY and Kustiawan Kustiawan}, title ={Penerapan Rezim Code of Conduct for Responsible Fisheries di Perairan Kabupaten Natuna}, year={2023}, url={http://repositori.umrah.ac.id/6464/}, abstract={Dinamika kemaritiman yang kompleks menjadikan potensi ancaman terhadap keamanan maritim kian menjadi perhatian baik dari dunia internasional maupun Pemerintah Republik Indonesia, salah satunya adalah sektor perikanan. Di dunia internasional kegiatan perikanan juga turut menjadi perhatian FAO (Food and Agricuture Organization) yang kemudian melahirkan rezim internasional berupa Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab atau Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sistem perikanan global, regional maupun internasional. Sebagai negara yang meratifikasi rezim CCRF maka Indonesia mengeluarkan aturan dalam negeri yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Kabupaten Natuna merupakan salah satu daerah yang ada di Kepulauan Riau yang memiliki kekayaan kelautan dan perikanan yang melimpah. Hal ini juga menjadikan Kabupaten Natuna tak luput dari ancaman kegiatan illegal fishing dan destructive fishing. Penggunaan peledak dan obat bius masih sering terjadi di Kabupaten Natuna namun kerap kali luput dari pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk melihat strategi dan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menerapkan rezim CCRF di wilayah perairan Kabupaten Natuna berdasarkan teori efektifitas rezim. Penerapan rezim CCRF di perairan Kabupaten Natuna masih memiliki beragam kendala seperti kurangnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petugas dan minimnya sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dalam upaya penanganan destructive fishing di perairan Kabupaten Natuna. Sehingga dalam penerapan rezim CCRF ini masih diperlukan penambahan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang ada ditiap stakeholder dan perlu memaksimalkan peran Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang ada di Kabupaten Natuna.} }