@thesis{thesis, author={Akbar Dhani and Anggria Pratama Ryan and MUKTHI MIRZA}, title ={STRATEGI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BERBASIS WEBSITE}, year={2023}, url={http://repositori.umrah.ac.id/6520/}, abstract={Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Tanjungpinang terbit pada tahun 2018. Tapi masyarakat yang menggunakan website ini masih terbilang sedikit. Berdasarkan data yang peneliti dapat dari website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Tanjungpinang, baru terdapat 48 jumlah dokumen, 9 jumlah permohonan informasi dan 60 jumlah unduhan. Yang di mana seharusnya pada zaman ini proses pemerintahan semuanya sudah serba daring dan keberadaan situs web ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan informasi dan mengakses informasi tanpa harus ke kantor langsung sehingga mengurangi pengeluaran biaya dan cepat karena semua dilakukan secara daring. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Strategi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Tanjungpinang Dalam Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik Berbasis Website. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teori yang digunakan adalah Analisis SWOT. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Strategi SO: menggunakan Peraturan Walikota Tanjungpinang No 24 Tahun 2022 untuk mempublikasikan informasi publik melalui internet dengan sarana prasarana yang tersedia. 2) Strategi WO: Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu melibatkan pejabat berkualitas untuk mengelola PPID dan meningkatkan responsivitas website guna optimalisasi publikasi informasi publik melalui internet dan media sosial. 3) Strategi ST: Memanfaatkan Peraturan Walikota Tanjungpinang No 24 Tahun 2022 dan sarana prasarana untuk mengatasi sengketa informasi serta edukasi masyarakat tentang hak-hak informasi publik. 4) Strategi WT: Meningkatkan sumber daya manusia di PPID Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya di bidang hukum, serta mensosialisasikan edukasi tentang hak informasi publik kepada masyarakat untuk menghindari sengketa informasi.} }