@thesis{thesis, author={Suryadi Suryadi and Syahputra Irwandi and YAFRI YAFRI}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI NASABAH BANK (STUDI KASUS KOTA TANJUNGPINANG)}, year={2024}, url={http://repositori.umrah.ac.id/7051/}, abstract={Pesatnya perkembangan zaman tanpa disadari telah memberi pengaruh positif dan negatif khususnya dalam dunia perbankan. Salah satu permasalahan yang terjadi ialah tersebarnya data pribadi nasabah bank yang merupakan bentuk kelalaian dari pihak bank sendiri. Dimana nasabah bank merasa sangat dirugikan akibat gangguan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah bank khususnya di wilayah kota Tanjungpinang. Metode yang akan digunakan dalam penelitian adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Narasumber dalam penelitian ini berasal dari 3 orang informan yang merupakan dari nasabah bank dan pengisian kuesioner oleh pihak bank. Teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan cara wawancara, kuesioner serta dokumentasi. Hasil dari penelitian adalah bahwa kerugian yang dialami nasabah bank dalam bentuk privasi data pribadi diakibatkan oleh pihak bank sebagai lembaga jasa keuangan belum mampu untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip perbankan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kemudian perlindungan data pribadi sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Kekuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kesimpulan penelitian ini ialah penerapan tugas dan kewajiban bank terhadap nasabah belum mampu dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga menimbulkan keresahan, dan kerugian atas tersebarnya data pribadi. Dengan itu, dibutuhkan fungsi OJK sebagai lembaga pengawas untuk memberikan perlindungan hukum. Saran penelitian ialah diharapkan OJK dapat mengawasi kegiatan usaha bank, dan bank juga diharapkan dapat memahami kepentingan nasabah. Kata Kunci : Perlindungan, Bank, Data Pribadi, Nasabah.} }