@thesis{thesis, author={Endri Endri and Widiyani Heni and WULANDARI TRISIE FITRI}, title ={FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG)}, year={2024}, url={http://repositori.umrah.ac.id/7077/}, abstract={Kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga umumnya dilakukan antara suami dan istri sah . Kekerasan ini juga dapat menimpa anak, orang tua, dapat berupa kekerasan fisik maupun verbal serta dilatabelakangi emosi dan masalah ekonomi. Tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan menerapkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif yang merupakan suatu jenis penyelesaian masalah di luar pengadilan. Sebenarnya tidak semua masalah perkara pidana diselesaikan melalui jalur peradilan formal, restorative justice memberikan alternatif penyelesaian dengan pendekatan keadilan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban yang disebut pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif adalah memulihkan keadaan antara kedua belah pihak yang memiliki fokus pada kebutuhan dari pada korban. Melalui keadilan restorative justice peniliti akan mengkaji bagaimana faktor-faktor penghambat restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah merupakan penelitian hukum normatif empiris, serta teknik dan alat pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang diselesaikan dengan metode restorative justice, dengan mekanisme perdamaian, ganti kerugian kepada korban akan tetapi metode restorative justice ini ada berhasil di restorative justice dan tidak berhasil di restorative justice, karena dua faktor yaitu faktor internal dengan adanya keterbatasan waktu yang diberikan oleh pihak kejaksaan yaitu 14 hari dan faktor eksternal adanya perselisihan antar pihak keluarga dan minta ganti kerugian yang cukup besar kepada pelaku. Dengan demikian berdasarkan hasil penelitian masyarakat harus berperan aktif terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan pemerintah agar turut mengsosialisasikan mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga kepada masyarakat.} }