@thesis{thesis, author={Akbar Dhani and Iqbal Ariefandana Muhammad and Riyadi Sayed Fauzan}, title ={PENERAPAN REZIM CODE OF CONDUCT FOR RESPONSIBLE FISHERIES DI PERAIRAN KABUPATEN BINTAN}, year={2024}, url={http://repositori.umrah.ac.id/7119/}, abstract={Kabupaten Bintan memiliki potensi besar dalam sektor perikanan dan pariwisata. Penelitian ini berfokus pada Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, yang menghadapi masalah destructive fishing dengan kapal trawl dan pengeboman. Penelitian bertujuan untuk melihat bagaimana Penerapan Rezim CCRF di perairan Kabupaten Bintan. CCRF (Code of Conduct for Responsible Fisheries) merupakan kode etik yang akan menjadi standar dan dasar internasional untuk praktik atau perilaku penangkapan ikan yang bertanggung jawab dalam penggunaan sumber daya ikan untuk memastikan penerapan aspek perlindungan, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya hayati perairan yang efektif. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan data primer dari wawancara dengan Pengawas Perikanan Ahli Pertama dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau serta data sekunder dari jurnal, artikel, dan berita online. Teknik pengumpulan data mencakup observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah meratifikasi CCRF dan komitmen pemerintah terlihat melalui larangan terhadap aktivitas perikanan yang bersifat merusak dan penegakan hukum yang kuat, tetapi penerapan di Kabupaten Bintan menghadapi beberapa hambatan, termasuk kendala penegakan hukum, minimnya akses informasi untuk mengedukasi nelayan kecil terhadap perizinan yang layak, destructive fishing yang rawan terjadi di Kecamatan Tambelan, Mantang, dan Bintan Pesisir. Kendala administratif dan teknis, seperti jarak geografis yang jauh juga mempersulit operasi penangkapan pelaku IUU fishing dalam mengatasi praktik perikanan yang melanggar CCRF. Rencana strategis Pengawas Perikanan Ahli Pertama menjadi kunci dalam penerapan CCRF di Kabupaten Bintan, dengan fokus pada penguatan hukum, pengawasan, pendidikan, pelatihan, dan partisipasi masyarakat sebagai langkah-langkah efektif dalam mencapai tujuan CCRF.} }