@thesis{thesis, author={Rani Marnia and SIHOMBING GABRIELLA EVITA FLORYANA and Suryadi Suryadi}, title ={POTENSI IMPLEMENTASI HAK ATAS MEREK SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA PERBANKAN (STUDI PADA BPR DANA BINTAN SEJAHTERA)}, year={2024}, url={http://repositori.umrah.ac.id/7249/}, abstract={Hak kekayaan intelektual terdiri dari hak cipta, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuti terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. Hak merek merupakan sebuah identitas dari suatu produk barang atau jasa yang dapat dikenali oleh masyarakat secara mudah, merek juga berfungsi sebagai pembeda dan kualitas yang dihasilkan oleh produk barang atau jasa serupa. Sebagi salah satu benda bergerak maka merek dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang melalui skema fidusia dan gadai. Melihat potensi implementasi hak atas merek sebagai jaminan fidusia di Indonesia sudah berkembang dengan baik, beberapa daerah sudah menerapkan hal ini, namun di Tanjungpinang khususnya di BPR DBS belum terimplementasikan merek dapat dijadikan jaminan fidusia karena belum adanya yang mendaftar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui potensi implementasi ha katas merek sebagai jaminan fidusia perbankan khususnya di Bank Perkreditan Rakyat Dana Bintan Sejahtera, dan mengetahui kendala dalam pengimplementasian hak atas merek ini. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum oleh Sudikno Mertokusumo. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa potensi implementasi hak atas merek sebagai jaminan fidusia sangatlah tinggi karena banyaknya pemegang merek di Kota Tanjungpinang, namun sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan merek sebagai jaminan fidusia dikarenakan masih minimnya kepercayaan pemegang merek dan belum adanya aturan hukum yang secara tegas mengatur mengenai hak dan kewajiban dari debitur dan kreditur, serta belum adanya lembaga yang mengatur mengenai penilaian dari hak kekayaan intelektual itu sendiri.} }