@thesis{thesis, author={Irman Irman and Rani Marnia and SELVITRI ATHALIA MEILANI}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL TUDUNG MANTO SEBAGAI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL KABUPATEN LINGGA}, year={2024}, url={http://repositori.umrah.ac.id/7254/}, abstract={Kabupaten Lingga merupakan salah satu kabupaten di Kepulauan Riau yang kaya akan pengetahuan dan ekspresi yang mencerminkan kearifan tradisional masyarakat Melayu setempat. Pengetahuan Tradisional di Kabupaten Lingga yang melimpah akan membawa dampak positif dalam memperkenalkan budaya Indonesia dan menunjang pendapatan ekonomi, baik untuk negara maupun masyarakat. Melimpahnya Pengetahuan Tradisional yang terdapat di Kabupaten Lingga menjadi salah satu faktor penunjang pentingnya perlindungan bagi daerah penghasil dan masyarakat Kabupaten Lingga, yaitu dengan diberikannya perlindungan hukum oleh negara. Salah satunya melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal atas Pengetahuan Tradisional Tudung Manto dengan nomor pencatatan PT21202100052. Atas pencatatan tersebut, Tanjungpinang yang juga memproduksi Tudung Manto mendapat teguran dari Bupati Lingga bahwa produksi tanpa izin adalah suatu tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum Tudung Manto pasca pencatatan dan mengetahui implikasi yuridis apabila terdapat pihak luar yang memproduksi Tudung Manto. Metode penelitian ini adalah yuridis-empiris dengan sifat deskriptif melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Teori yang digunakan adalah teori perlindungan HKI oleh Robert C. Sherwood. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Tudung Manto hanya bersifat defensive dengan pencatatan di pusat data KIK, sedangkan perlindungan secara positif masih belum sepenuhnya terlindungi karena belum adanya peraturan sui generis terkait KIK. Akibat hukum dari diproduksinya Tudung Manto di luar daerah Lingga tidak dapat dianggap suatu perbuatan pidana karena belum adanya regulasi yang mengatur, namun apabila dibandingkan dengan negara Filipina aturan mengenai penyelesaian konflik diselesaikan melalui pengadilan maupun luar pengadilan. RUU PTEBT juga menjelaskan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan gugatan ke pengadilan, sengketa Pengetahuan Tradisional dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, sehingga dapat dijatuhi sanksi pidana. Namun, RUU PTEBT hanya menegaskan hal tersebut kepada pihak asing. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengetahuan Tradisional, Tudung Manto, Kekayaan Intelektual Komunal} }