@thesis{thesis, author={Adhayanto Oksep and Efritadewi Ayu and UTAMI IIN DWI}, title ={ANALISIS PROSES PENEGAKAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PERJUDIAN}, year={2024}, url={http://repositori.umrah.ac.id/7266/}, abstract={Tindak pidana perjudian merupakan kejahatan kesusilaan dalam arti luas. Tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus terhadap tata cara pemeriksaan persidangan tindak pidana perjudian. Terdapat dua pemahaman terhadap makna kesusilaan, yaitu kesusilaan dalam pengertian yang disempitkan yaitu yang berhubungan dengan seksual dan kesusilaan dalam arti luas yang tidak terbatas pada seksual. Judi termasuk dalam perkara kesusilaan dalam arti luas yang tidak terbatas pada seksual. Pasal 153 ayat (3) KUHAP menentukan untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak, Namun dengan adanya fakta mengenai penerapan proses pemeriksaan perjudian sebagai tindak pidana kesusilaan,mayoritas pada tingkat penyidikan ,penyelidikan maupun pengadilan yaitu proses pemeriksaan yang terbuka untuk umum. Dengan menarik adanya masalah hukum tersebut, untuk itu perlu adanya suatu tujuan dimana para hakim ataupun penegak hukum memahami dan mengerti makna dari adanya penerapan pasal 303 KUHP bahwasanya perjudian merupakan kualifikasi kejahatan terhadap kesusilaan.} }