@thesis{thesis, author={IRMAN IRMAN and Siallagan Patricius Reandra Hanan detya and Syahputra Irwandi}, title ={UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DIAKIBATKAN OLEH PENGARUH MINUMAN KERAS (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polresta Barelang)}, year={2024}, url={http://repositori.umrah.ac.id/7286/}, abstract={Mengkonsumsi minuman keras menimbulkan berbagai penyakit sosial, melahirkan berbagai bentuk penyimpangan yang buruk dalam perilaku, moral, agama, psikologi, dan kesehatan. Minuman keras bisa dikatakan merupakan embrio dari kejahatan, karena ketika seseorang berada dibawah pengaruh minuman keras mempunyai kecenderungan melakukan perbuatan kriminal, misalnya melakukan penganiayaan, penganiayaan tertuang pengaturannya kedalam Pasal 351 KUHP ialah sebuah tindak pidana materiil karena dalam perbuatan penganiayaan yaitu di ancam dan di larang oleh Undang-Undang adalah akibatnya yaitu yang menyebabkan luka pada orang lain yang bukan dirinya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya polresta barelang dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan akibat pengaruh minuman keras. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Normatif Empiris yaitu prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yang berupa peraturan-peraturan hukum yang berlaku kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam upaya kepolisian dalam mengatasi tindak kejahatan akibat minuman keras antara lain yaitu meliputi upaya preventif diantaranya dengan melakukan penekanan peredaran miras bersama stakeholder terkait yang berurusan dalam pemberantasan minuman keras yang tidak sesuai aturan, Melakukan patroli berdasarkan aduan masyarakat ke tempat yang diduga sering terjadi penyalahgunaan minuman keras, dan melakukan penyuluhan melalui fungsi teknis kepolisian yaitu sat binmas maupun tokoh agama yang terjun ke masyarakat langsung. Serta upaya represif seperti melakukan olah perkara, penyelidikan, hingga penyidikan untuk membuktikan bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan akibat pengaruh minuman keras dapat dibawa selanjutnya ke kejaksaan. Sedangkan hambatan yang muncul dalam upaya Kepolisian dalam mengatasi kejahatan akibat minuman keras karena masih kurangnya personil Kepolisian dalam menjangkau wilayah kota batam sehingga masih banyak ditemukan Tindak pidana penganiayaan yang diakibatkan pengaruh minuman keras , serta kurangnya partisipasi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman keras.} }