@thesis{thesis, author={Endri Endri and SIANTURI MICHAEL and Syahputra Irwandi}, title ={TINJAUAN YURIDIS PERKEMBANGAN PIDANA MATI DALAM KUHP LAMA DENGAN KUHP BARU}, year={2024}, url={http://repositori.umrah.ac.id/7289/}, abstract={Kejahatan tidak boleh dibiarkan menyebar ke seluruh masyarakat, terutama jika menyangkut konsekuensinya seperti hilangnya harta benda, martabat, atau bahkan nyawa. Sebagai sarana dalam penyelesaian tindak pidana, maka hukum pidana digunakan sebagai alat dalam menghadapi keresahan yang muncul di masyarakat. Tindak pidana yang menimbulkan banyak korban serta menghilangkan nyawa biasanya merupakan suatu kejahatan yang besar, kejam, dan luar biasa dikenal dengan istilah extraordionary crime dimungkinkan mendapat pidana mati. Pengaturan pidana mati secara yuridis-formal berada pada Pasal 10 KUHP dengan bunyi pidana pokok, antara lain: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, denda, pidana tutupan dan teknis pelaksanaanya diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964. Pembahasan mengenai pidana mati dalam hukum pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum pidana itu sendiri telah menimbulkan banyak perdebatan di antara para ahli hukum pidana. Kemudian juga terkait fenomena deret kematian (Death Row Phenomenon) tercatat ada sekitar 428 terpidana mati dalam daftar tersebut yang belum dieksekusi sehingga menimbulkan permasalahan hukum. Awalnya pengaturan pidana mati dalam KUHP Lama versi Belanda menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, namun berdasarkan perubahan pembaharuan KUHP Baru telah dikeluarkan dari stesel pidana pokok menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan pidana mati dalam KUHP Lama dengan KUHP Baru. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif dimana fokus penelitian adalah pidana mati yang ada dalam KUHP Lama dengan KUHP Baru. Hasil penelitian ini menunjukkan pengaturan pidana mati dalam KUHP Baru lebih humanistis dan mengandung ide individualisasi pidana yang juga memperhatikan korban dengan diberikan masa percobaan 10 tahun untuk memperbaiki diri dan adanya modifikasi pidana. Pengaturan pidana mati dalam KUHP Baru, yaitu penundaan/penangguhan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, jika terpidana mati menunjukkan penyesalan dan ada kemungkinan perbaikan, maka pidana mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Kata Kunci: Pidana Mati, Death Row Phenomenon, KUHP Baru} }