@thesis{thesis, author={INDRAWARDI INDRAWARDI and Lia Nuraini and Suryadi Suryadi}, title ={EFEKTIVITAS MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA (STUDI PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG)}, year={2025}, url={http://repositori.umrah.ac.id/8474/}, abstract={Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang berupaya mengubah paradigma penyelesaian perkara hukum merupakan perubahan terakhir dari Peraturan Mahkamahn Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menetapkan mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai sejauh mana efektivitas mediator di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam menyelesaikan sengketa perdata. Dengan pendekatan metode penelitian empiris, penelitian ini menggunakan data empiris dari lapangan dan kesesuaian dengan Perundang-undangan, seperti Peraturan MA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta Keputusan Ketua MA No.108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi. Fokus utama penelitian adalah menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas mediator. Menurut teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, efektivitas mediasi dipengaruhi bermacam faktor, yaitu faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana serta prasarana, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan. Dari temuan menunjukkan jika penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak efektif, disebabkan oleh kurangnya kepatuhan terhadap prosedur hukum, kurangnya pemanfaatan mediator yang kompeten, keterbatasan fasilitas, dan rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat tentang manfaat mediasi. Untuk meningkatkan efektivitas mediasi, diperlukan langkah-langkah seperti peningkatan kompetensi mediator melalui pelatihan dan sertifikasi, penyediaan fasilitas mediasi yang sesuai standar, serta edukasi kepada masyarakat tentang manfaat prosedur mediasi. Dengan demikian, mediasi dapat berfungsi lebih efektif sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata yang adil serta efisien di Pengadilan Negeri Tanjungpinang} }