@thesis{thesis, author={Gulo Septi Puspitaria Gulo and Syahputra Irwandi and Widiyani Heni}, title ={ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN DI BAWAH MINIMUM KHUSUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PK NOMOR 466 PK/PID.SUS/2023)}, year={2025}, url={http://repositori.umrah.ac.id/8501/}, abstract={Tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus untuk melakukan pencegahan. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memberantas peredaran gelap narkotika, sehingga dalam UU tersebut mengatur ancaman minimum dan maksimum dengan harapan pelaku tindak pidana narkotika dapat dijatuhkan sanksi pidana yang berat. Akan tetapi pada kenyataannya putusan hakim seringkali menjatuhkan pidana di bawah ketentuan minimum. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana analisis yuridis putusan pengadilan di bawah minimum khusus tindak pidana narkotika (studi putusan PK Nomor 466 PK/Pid.Sus/2023) dengan tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus tindak pidana Narkotika dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 466 PK/Pid.Sus/2023. Pidana minimum khusus adalah ancaman pidana dengan menerapkan batasan waktu terhadap hukuman yang dijatuhkan dengan waktu tertentu dalam Undang-Undang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 466 PK/Pid.Sus/2023 menjatuhkan putusan pidana di bawah ketentuan minimum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak sesuai dengan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Dalam putusan tersebut hakim mempertimbangkan jumlah barang bukti yang relatif kecil sehingga menjatuhkan pidana di bawah minimum. Namun fakta hukum yang muncul di persidangan membuktikan Terpidana melakukan tindak pidana transaksi Narkotika dan juga merupakan anggota kepolisian yang seharusnya dijatuhkan pidana yang berat. Kesimpulan dari penelitian ini, hakim dalam putusannya tidak memiliki dasar yang jelas jika melihat berdasarkan pada teori pertimbangan hakim. Saran dari penelitian ini, diharapkan kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan dapat dijalankan sesuai dengan asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan.} }