@thesis{thesis, author={Efritadewi Ayu and PUTRI DINI OKTAVIA and Syahputra Irwandi}, title ={KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERUPA KEKERASAN FISIK (STUDI MASYARAKAT KECAMATAN GUNUNG KIJANG KABUPATEN BINTAN)}, year={2025}, url={http://repositori.umrah.ac.id/8642/}, abstract={Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi permasalahan serius yang sering kali tersembunyi karena dianggap sebagai aib keluarga, meskipun UU PKDRT telah memberikan perlindungan hukum bagi korban masih banyak masyarakat yang tidak mau melaporkan kasus mereka. Kecamatan Gunung Kijang merupakan kecamatan yang memiliki angka peningkatan kasus yang signifikan. Dengan meningkatnya kasus tersebut sejalan dengan tujuan dari penelitian untuk mengkaji kesadaran hukum masyarakat terhadap tindak pidana KDRT khususnya kekerasan fisik, di wilayah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara, kuisioner tertutup, dan studi kepustakaan. Data tersebut kemudian akan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Adapun Penelitian ini mengungkapkan bahwa masyarakat Kecamatan Gunung Kijang memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah meskipun pengetahuan tentang hukum tergolong tinggi. Rendahnya kesadaran hukum tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman mendalam terhadap hak-hak korban, prosedur hukum, dan dampak jangka panjang dari penyelesaian kasus melalui mediasi kekeluargaan. Faktor lain yang berkontribusi adalah sikap yang belum sepenuhnya mendukung penerapan hukum serta pola perilaku masyarakat yang tidak sejalan dengan prinsip hukum. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun masyarakat Kecamatan Gunung Kijang memiliki pengetahuan hukum yang tinggi, kesadaran hukum mereka masih rendah. Hal ini terlihat dari rendahnya kepekaan terhadap pelaporan kasus KDRT dan kecenderungan penyelesaian melalui mediasi kekeluargaan. Kurangnya pemahaman mendalam mengenai hak-hak korban, prosedur hukum, serta dampak jangka panjang mediasi mengindikasikan rendahnya kesadaran hukum, di mana pemahaman dan perilaku hukum memainkan peran penting dalam membentuk kesadaran hukum yang lebih baik.} }