@thesis{thesis, author={Endri Endri and RAMYANTI SRI and Syahputra Irwandi}, title ={ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 2/PIS.SUS-TPK/2023/PN.TPG)}, year={2025}, url={http://repositori.umrah.ac.id/8681/}, abstract={Putusan bebas dalam suatu perkara pidana terjadi ketika perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus didasarkan pada asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum agar dapat diterima oleh masyarakat dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam putusan No 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tpg. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji atau menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri terhadap putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah kampung bugis. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan dengan perkara ini. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan hasil analisis data disajikan secara deskritif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara karena secara fisik bangunan tersebut telah diselesaikan sehingga tidak diperoleh keyakinan hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah. Namun, didasarkan pada pasal 244 KUHP Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung karena putusan judex facti tidak tepat dan salah dalam menerapkan hukum tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan Putusan pengadilan Negeri. Seharusnya hakim memperhatikan segala aspek untuk memenuhi nilai keadilan substantif serta hakim dalam memberikan pertimbangannya harus dilakukan dengan seimbang dan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan terdakwa.} }