@thesis{thesis, author={Efritadewi Ayu and MAISAH MAISAH and Nuraini Lia}, title ={ANALISIS YURIDIS PENETAPAN HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR KEPADA AYAH PASCA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 100/PDT.G/2020/PN.TPG)}, year={2025}, url={http://repositori.umrah.ac.id/8755/}, abstract={Hingga saat ini UU Perkawinan , UU Perlindungan Anak, KUHPerdata sebagai peraturan yang mengatur terkait perkawinan dan perceraian bagi warga negara Indonesia beragama selain Islam tidak secara ekplisit mengatur peralihan hak asuh anak sesudah putusnya perkawinan dalam rumah tangga. Pengaturan hak serupa hanya tertuang dalam bentuk Yurisprudensi ? Yurisprudensi MA, yang menitikberatkan penyerahan hak asuh anak dibawah umur diberikan pada Ibu dengan pertimbangan anak yang masih kecil masih membutuhkan perhatian dari ibunya. Hal ini menyebabkan peralihan pengasuhan anak masih pluralistik dalam pengambilan keputusannya. Salah satu contohnya terjadi pada Putusan No. 100/Pdt.G/2020/PN.Tpg yang memberikan hak asuh salah satu anak dibawah umur kepada Ayah. Metode penelitian yang digunakan di penelitian ini ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang ? undangan (statue approach) serta pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan teori pertimbangan hakim guna memecahkan isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ini didasarkan pertimbangan yuridis yang didasarkan pada fakta ? fakta yuridis yang terungkap selama persidangan yakni mempertimbangkan kekuasaan orang tua yang terbukti tidak dicabut selama persidangan maka sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan Penggugat dan Tergugat wajib memelihara kedua anaknya hingga anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri. Pertimbangan hakim juga didasarkan pada pertimbangan non yuridis yang dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) mempertimbangkan bahwa hak asuh anak 1 diberikan kepada Penggugat selaku ayah kandung karena anak tersebut lebih dengan dengan Penggugat dan telah timggal bersama ? sama dengan Penggugat selama proses perceraian berlangsung. Putusan hakim yang memilih menjatuhkan hak asuh anak 1 yang masih dibawah umur kepada Penggugat (ayah) karena telah tinggal bersama ? sama dengannya tidak bertentangan dengan hukum yang ada namun perlu diingat bahwa ketiadaan peraturan perudang ? udangan yang secara spesifik mengatur terkait penetapan hak asuh anak pasca perceraian bagi pasangan non- Muslim di Indonesia memberikan ruang diskresi yang luas kepada hakim. Hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum di Indonesia namun juga menimbulkan potensi disparitas putusan di pengadilan yang tidak sesuai dengan tujuan hukum yakni untuk menciptakan suatu kepastian hukum. Kata Kunci : hak asuh anak, kepentingan terbaik bagi anak, pertimbangan hakim.} }